Oleh : Basmeri Integrasionis
Dalam perang, kejahatan kemanusiaan sering kali terjadi, baik oleh tentara maupun gerilyawan. Namun, yang kerap luput dari perhatian adalah bagaimana gerilyawan menggunakan taktik pengecut—menyerang secara brutal, melarikan diri, dan membiarkan rakyat sipil menjadi korban pembalasan. Ini bukanlah pertempuran jujur antara dua pasukan, melainkan provokasi licik yang menjadikan rakyat sebagai tameng hidup. Kasus-kasus seperti ini mengungkap sisi gelap perang yang jarang diungkap: ketika rakyat sipil menjadi korban dari strategi politik yang keji.
Di Timor Timur, kelompok gerilyawan FALINTIL dikenal menggunakan taktik semacam ini. Mereka menyamar sebagai rakyat biasa, melancarkan serangan keji terhadap tentara, lalu melarikan diri ke hutan. Ketika tentara yang marah membalas, rakyat sipil yang tidak tahu-menahu menjadi korban. Tragedi ini kemudian dimanfaatkan sebagai alat propaganda untuk menyudutkan Indonesia di mata internasional. Salah satu contoh nyata adalah Kasus Kraras pada tahun 1983. Gerilyawan membunuh dan memutilasi puluhan tentara Indonesia dengan brutal, lalu kabur, meninggalkan penduduk desa dalam posisi rentan. Tentara yang menemukan rekan-rekan mereka dalam kondisi mengenaskan akhirnya bereaksi spontan. Namun, dunia hanya melihat pembalasan yang dilakukan tentara, tanpa menyoroti provokasi awal yang dilakukan gerilyawan.
Kasus ini mengingatkan pada Pembantaian Mỹ Lai di Vietnam (1968), di mana Viet Cong menggunakan taktik serupa. Mereka menyusup ke desa-desa, membantai tentara AS, lalu melarikan diri, membiarkan rakyat desa menjadi sasaran kemarahan tentara AS. Bedanya, dalam kasus Mỹ Lai, kehadiran Hugh Thompson, Jr. berhasil menghentikan pembantaian lebih lanjut. Di Kraras, menurut kesaksian beberapa saksi, Prabowo Subianto berupaya menenangkan situasi dan mencegah korban lebih banyak. Namun, narasi yang berkembang justru memutarbalikkan fakta.
Dunia sering kali menutup mata terhadap taktik pengecut yang digunakan gerilyawan. Mereka hanya melihat pembalasan yang dilakukan tentara, tanpa memahami konteks provokasi awal. Ini adalah ketidakadilan yang harus dikoreksi. Sudah saatnya hukum internasional mengakui bahwa kejahatan perang tidak hanya dilakukan oleh tentara, tetapi juga oleh gerilyawan yang dengan sengaja menjadikan rakyat sebagai korban demi propaganda politik mereka.
Tulisan ini tidak bermaksud mencari pembenaran atas kejahatan kemanusiaan, melainkan mengajak kita untuk bersikap objektif. Gerilyawan sering menggunakan strategi provokasi, menyerang tentara dengan brutal, lalu bersembunyi di antara rakyat sipil. Taktik ini tidak hanya menciptakan kekacauan, tetapi juga menjadikan rakyat sebagai korban balas dendam. Ini adalah bentuk lain dari kejahatan kemanusiaan yang jarang dibahas: menjadikan rakyat sebagai tameng dan umpan untuk memicu pembantaian.
Jika dunia benar-benar peduli pada kemanusiaan, maka norma hukum internasional harus berkembang. Tidak hanya mengadili kejahatan yang dilakukan tentara, tetapi juga menyikapi taktik keji gerilyawan yang memanipulasi rakyat demi tujuan politik mereka. Dunia harus menyadari bahwa para pengecut yang mengklaim diri sebagai pahlawan, seperti Xanana Gusmão, tidak layak dipuja. Mereka adalah pelaku kejahatan kemanusiaan yang menggunakan rakyat sebagai alat untuk mencapai tujuan mereka. Sudah saatnya kebenaran ini diungkap dan diakui oleh semua pihak.