INTEGRASIONIS SEBAGAI SUBYEK HUKUM INTERNASIONAL


Oleh : Basmeri Integrasionis

Bayangkan ada sebuah keluarga besar yang memiliki sebidang tanah warisan dari leluhur mereka. Namun, suatu hari, sebagian anggota keluarga secara sepihak memutuskan untuk menyerahkan tanah itu kepada pihak luar tanpa persetujuan semua ahli waris.

Beberapa anggota keluarga (diibaratkan sebagai Integrasionis Timor Timur) menolak keputusan ini karena merasa mereka memiliki hak yang sah atas tanah tersebut. Sayangnya, pengadilan keluarga (diibaratkan sebagai pemerintah Indonesia dan PBB) lebih memilih mengakui keputusan sebagian keluarga yang menyerahkan tanah itu.

Namun, karena proses penyerahan ini cacat hukum—tidak melibatkan semua pihak yang berhak—maka para ahli waris yang keberatan tetap memiliki hak untuk menggugat dan memperjuangkan kepemilikan mereka.

Dalam hukum internasional, Integrasionis Timor Timur adalah seperti ahli waris yang haknya belum tuntas, sehingga mereka tetap menjadi subyek hukum internasional dan dapat memperjuangkan keadilan atas apa yang terjadi pada tanah warisan mereka (Timor Timur dalam NKRI).

🔹 Subyek hukum internasional = Ahli waris yang memiliki hak hukum atas tanah.

🔹 Integrasionis Timor Timur = Ahli waris yang tidak diakui tetapi tetap berhak menggugat dan memperjuangkan kepemilikan yang sah.

🔹 Pemerintah dan PBB = Pengadilan keluarga yang lebih berpihak pada sebagian ahli waris yang ingin menyerahkan tanah ke pihak luar.

Jadi, meskipun tanah itu secara de facto telah diserahkan, secara hukum hak Integrasionis tetap ada dan perjuangan mereka sah sebagai bagian dari hukum internasional.

Dalam hukum internasional, subyek hukum internasional adalah entitas yang memiliki hak dan kewajiban di bawah hukum internasional. Umumnya, negara berdaulat adalah subyek hukum utama, tetapi ada juga entitas lain seperti organisasi internasional, individu dalam kasus tertentu, serta kelompok atau bangsa yang haknya masih dalam proses penyelesaian.

Integrasionis Timor Timur termasuk dalam kategori ini. Meskipun mereka saat ini berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), mereka juga tetap memiliki hak kolektif dalam hukum internasional karena tuntutan mereka terhadap keabsahan hasil jajak pendapat 1999 belum mendapat penyelesaian yang adil.

Dalam konteks ini, Integrasionis Timor Timur dapat dibandingkan dengan komunitas atau bangsa yang masih memperjuangkan hak-haknya dalam ranah hukum internasional, seperti:

1. Palestina, yang meskipun belum diakui sebagai negara penuh oleh semua pihak, tetap memiliki hak untuk memperjuangkan kemerdekaannya di tingkat internasional.

2. Masyarakat Sahrawi (Sahara Barat), yang masih berjuang untuk menentukan nasib mereka meskipun berada dalam kontrol Maroko.

Dengan demikian,organisasi Integrasionis seperti, Apodeti atau UNTAS sebagai representasi politik Integrasionis dapat terus menggunakan jalur hukum internasional untuk memperjuangkan hak-hak mereka, termasuk mengajukan gugatan, meminta evaluasi ulang terhadap proses jajak pendapat, atau menuntut keadilan atas hak politik mereka yang telah dicederai.

Sama seperti ahli waris yang tetap memiliki hak klaim terhadap tanah warisan meskipun telah terjadi transaksi yang tidak sah, Integrasionis Timor Timur tetap memiliki hak hukum internasional untuk menuntut keadilan atas keputusan PBB yang cacat dalam jajak pendapat 1999.

Sebagai subyek hukum internasional, Integrasionis Timor Timur masih memiliki hak untuk memperjuangkan keadilan atas sejarah yang belum terselesaikan dengan adil. Keputusan PBB dalam jajak pendapat 1999 telah terbukti cacat, dan INTEGRASIONIS tergabung dalam sebuah wadah, bisa Apodeti atau UNTAS (bukan individu) sebagai penerus perjuangan UNIF memiliki hak politik dan hukum untuk terus menyuarakan kebenaran.

Seperti dalam kasus hak waris, meskipun suatu keputusan telah dibuat, jika keputusan itu tidak sah atau diambil secara tidak adil, maka para pihak yang dirugikan tetap memiliki hak untuk menggugat dan menuntut keadilan.

Oleh karena itu, perjuangan INTEGRASIONIS bukan hanya untuk mengenang sejarah, tetapi juga sebuah misi hukum dan moral untuk menegakkan keadilan bagi mereka yang suaranya telah dikebiri oleh proses yang tidak adil.


Keterangan foto: "Sekali-kali bolehkan menggunakan ilustrasi foto saya semasa muda, sebagai bukti bahwa dulu saya juga pernah keren! 😆"


Sumber



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama