Sejak awal terbentuknya, UNTAS (Uni Timor Aswa’in) telah menjadi wadah bagi para pejuang Integrasi Timor Timur yang menolak hasil jajak pendapat 1999 yang dianggap curang dan penuh rekayasa. UNTAS didirikan untuk memperjuangkan hak-hak politik dan kedaulatan seluruh warga eks Timor Timur yang masih setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Namun, dalam perjalanan waktu, muncul indikasi bahwa agenda UNTAS mulai menyimpang dari prinsip dasar yang dianut sejak awal. Pada Kongres III UNTAS tahun 2016, terdapat wacana yang bertentangan dengan sikap dasar Integrasionis, yaitu menerima dan tidak mempermasalahkan lagi eksistensi Timor Leste sebagai negara merdeka.
Menyikapi hal tersebut, komunitas masyarakat Ainaro eks Timor Timur yang merupakan salah satu pilar perjuangan Integrasi, telah menyatakan sikap tegasnya. Sikap ini mencerminkan komitmen dan kesetiaan mereka terhadap NKRI serta penolakan terhadap segala bentuk pengkhianatan terhadap perjuangan Integrasi. Sikap dasar ini harus terus menjadi pegangan segenap Integrasionis hingga tercapainya suatu penyelesaian yang adil, jujur, damai, terhormat, dan menyeluruh di antara seluruh rakyat Timor Timur.
Berikut ini adalah pernyataan sikap Komunitas Masyarakat Ainaro eks Timor Timur yang disampaikan pada tanggal 14 Juli 2016. Pernyataan ini diharapkan dapat mengingatkan kita semua tentang pentingnya tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip dasar yang telah diperjuangkan sejak tahun 2000.
******
PERNYATAAN SIKAP KOMUNITAS
MASYARAKAT AINARO EKS TIMOR TIMUR
Kami masyarakat Eks Timor Timur asal Ainaro, setelah memperhatikan, mengamati, mengikuti perkembangan rencana Penyelenggaraan Kongres III Uni Timor Aswa’in (UNTAS) yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 s/d 17 Juli 2016, dengan ini menyatakan MENOLAK penyelenggaraan Kongres III tersebut.
Adapun sikap kami ini didasari oleh adanya wacana yang berkembang di masyarakat bahwa Kongres III akan disalahgunakan oleh para oknum untuk mengeluarkan sikap politik yang bertentangan dengan sikap dasar yang dianut oleh komponen pro Integrasi selama ini, yaitu menolak mengakui kemerdekaan Timor Leste. Dengan demikian maka UNTAS sebagai organisasi yang memperjuangkan hak politik dari seluruh warga eks Timor Timur, yang berada di wilayah NKRI, telah keluar dari jalur perjuangan sebagaimana yang telah kita sepakati bersama sejak tahun 2000. Oleh karena itu maka dengan ini kami komunitas mayarakat Ainaro WNI yang tersebar di seluruh tanah air membuat pernyataan sikap sebagai berikut:
1.Kongres III UNTAS diselenggarakan terbatas hanya pada laporan pertanggungjawaban Ketua beserta pengurusnya, serta pemilihan ketua baru, tidak lebih daripada itu.
2.Kongres III UNTAS tidak berhak mengambil sebuah keputusan strategis menyangkut sikap dasar WNI eks Timor Timur. Sebab UNTAS bukanlah segelintir pengurusnya saja, dan UNTAS tidak hanya didirikan oleh pengurusnya saja pada periode ini, tetapi UNTAS didirikan di Kupang pada tahun 2000 oleh segenap tokoh politik pro Integrasi dari generasi 75 hingga generasi 99. Dengan demikian terkait dengan itu maka berkenaan dengan perubahan AD/ART UNTAS seluruh pendiri UNTAS yang masih hidup seperti Bapak Domingos M Dores Soares, Armindo Soares Mariano, Domingos Policarpo, Herminio da Costa dan para tokoh pejuang yang mewakili 13 Kabupaten/Kota eks Timor Timur, harus dihadirkan semuanya.
3.UNTAS telah menyimpang dari kesepakatan bersama oleh karenanya UNTAS harus dikembalikan kepada rel perjuangan semula, sesuai dengan Pernyataan Politik Kongres UNTAS tahun 2000.
4.Para oknum UNTAS pencetus ide pengakuan Kemerdekaan Timor Leste adalah penghianat yang tidak layak menyandang predikat sebagai pejuang Integrasi sebab bagi pejuang Integrasi Kemerdekaan Timor Leste adalah rekayasa dari Neokolonialis-imperialis yang ingin memperbudak kembali rakyat Timor Timur dengan memecah keutuhan NKRI.
5.Pengakuan pemerintah Indonesia akan negara Timor Leste susah dapat diterima apalagi dijadikan dalih pembenaran agar komponen pro Integrasi turut mengakui eksistensi negara Timor Leste. Sebab latar belakang pengakuan pemerintah Indonesia atas negara Timor Leste, pada konteks perjuangan integrasi, adalah pengkhianatan terhadap ikatan keseutuhan adat-budaya- religi Nusantara yang mengikat secara turun temurun dan melanggar Hak Penentuan Nasib Sendiri yang menjadi Hak Asasi para Pejuang Integrasionis. Menurut Hukum Internasional satu-satunya persyaratan yang sah bagi suatu proses penentuan nasib sendiri adalah “pernyataan kehendak rakyat secara bebas dan demokratis.” - hal ini belum pernah terjadi dalam kasus Timor Timur, maka proses penentuan nasib sendiri rakyat Timor Timur belum selesai tuntas.
6.Kami menyatakan tidak akan pernah mengakui kemerdekaan Timor Leste sampai kapanpun sebelum tercapainya suatu penyelesaian yang adil, jujur, damai, terhormat dan menyeluruh di antara seluruh rakyat Timor Timur; di mana tidak ada lagi seorang pun anak Timoris yang merasa dibedakan antara pahlawan dan penghianat.
Demikian pernyataan sikap Komunitas Masyarakat Ainaro eks Timor Timur.
Salam Perjuangan Setia.
Kupang 14 Juli 2016
******