Kamis, 18 Juni 2015
Ratas menyepakati pengucuran bantuan dana sekitar Rp10 juta (sepuluh juta rupiah) yang akan di berikan per Kepala Keluarga (KK). Jumlah yang tercatat hingga saat ini sebanyak 20.266 KK.
Presiden Jokowi juga telah menetapkan parameter yang akan digunakan sebagai payung hukum untuk proses pemberian bantuan yang tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pendataan Penduduk Bekas Provinsi Timor Timur dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Implementasi Rekomendasi Komisi Kebenaran dan Persahabatan Republik Indonesia dan Republik Demokratik Timor Leste.
Lebih lanjut, Presiden Jokowi juga menginstruksikan kepada Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan agar berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, dan Sekretariat Kabinet serta dengan instansi terkait lainnya untuk proses pemberian uang kompensasi kepada WNI Eks Timor Timur yang berada di luar Provinsi NTT.
Selain memastikan pembuatan payung hukum, Presiden Jokowi juga menegaskan bahwa dirinya tidak ingin ada pemotongan atau penyelewengan dalam proses penyerahan bantuan. Presiden Jokowi juga mingintruksikan agar bantuan tersebut diberikan secara langsug kepada yang berhak dan tidak melalui pihak ketiga.
Kerawanan Pangan NTT dan Sinabung Turut Dibahas
Disamping membahas masalah pengungsi WNI Eks Timor Timur, Presiden Jokowi, dalam ratas juga membahas masalah kerawanan pangan di NTT serta perkembangan terkini penanganan bencana erupsi Gunung Sinabung, Sumatera Utara.
Presiden Jokowi langsung memerintahkan para Menteri terkait untuk segera mengirim bantuan bahan makanan di daerah-daerah rawan pangan seperti yang saat ini terjadi di NTT.
Lebih lanjut, terkait dengan bencana erupsi Gunung Sinabung, Presiden Jokowi menginstruksikan agar pembangunan perumahan untuk relokasi penduduk segera diselesaikan secepatnya.
Selama ini proses pembangunan rumah relokasi tersebut dikerjakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana, namun kali ini, Presiden Jokowi mengintruksikan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk turut membantu proses pembangunan rumah relokasi tersebut.
Selain rumah, lanjut Presiden Jokowi, dirinya juga meminta disediakan lahan untuk pertanian bagi warga yang direlokasi agar mampu bekerja kembali.
Presiden Jokowi juga menginstruksikan agar Kartu Indonesia Pintar (KIP) turut diberikan untuk anak-anak pengungsi bencana erupsi Gunung Sinabung, dan memastikan anak-anak tersebut tidak terhambat memperoleh pendidikan dan bisa belajar kembali seperti semula.