Ini nama-nama amaf yang berada dibawah kefetoran Manbait di Desa Tolnaku Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang.
Para Amaf (tetua adat, red) yang menyerahkan lahan tanah, 92,66 hektar kepada mantan pejuang Timor-Timur.
Lahan tanah yang diserahkan para Amaf ini berada di “Burung Unta” Desa Tolnaku diserahkan untuk pembangunan 2100 unit rumah.
Para Amaf ini terdiri dari, Amaf Kake Tapatab, Utan Poen, Tob Taeko, Utan Poen dan Monjat Kom.
Para amaf dari Fatuleu ini sepakat menyerahkan lahan tanah 92,66 hektar kepada mantan pejuang timor-timur.
Para mantan pejuang yang menerima lahan tanah dari para amaf (tetua adat, red) berasal dari 6 kabupaten di Timor-Timor. Ke-6 kabupaten tersebut, Kabupaten Lautem , Kabupaten Baucau, Kabupaten Dili, Kabupaten Aileu, Kabupaten Manatuto dan Kabupaten Viqueque.
Ke-6 tokoh yang mengatasnamakan 6 Kabupaten dari tim-tim antara lain, Joao Gonzalves dari Kabupaten Lautem, Duarte Belo dari Kabupaten Baucau, Matias Pinto dari Kabupaten viqueque, Maleki dari Kabupaten Manatuto, Abilio Soares kabupaten Dilli dan Dominggus Lobatu dari Kabupaten Aileu.
Penyerahan lahan tanah yang dipimpin langsung anak fetor Manbait, Abe Bait ke perwakilan masing kabupaten di Timor-Timur.
Puluhan Hektar Tanah Di Desa Tolnaku Diserahkan
Penyerahan 92,66 Hektar Tanah melalui proses ritual adat yang panjang. Mulai dari saling menyapa, menyampaikan sumpah adat, penukaran cendera mata.
Tahapan selanjutnya, pembantaian ternak sebagai lambang ikatan dari sumpah adat antara Loro Sae (matahari terbit, red) dan Loro Monu (matahari terbenam) hingga hingga makan adat, duduk ditikar adat lalu makan.
Semua prosesi tersebut disaksikan langsung oleh Bupati Kupang, Korinus Masneno serta undangan dan masyarakat Kabupaten Kupang yang hadir dalam rituan adat tersebut.
Ritual adat ini juga sebagai lambang bahwa para amaf di Fatuleu yang berada dibawah kefetoran Manbait rela memberikan lahan tanah 92,66 untuk pembangunan 2100 unit pada tahun 2023.