8 Amaf Fatuleu Sumpah Adat Dengan Mantan Pejuang Timor-Timur

 


8 Amaf Fatuleu (tua adat fatule, red) melakukan sumpah adat dengan mantan pejuang Timor-Timur.

Sumpah adat tersebut ditandai dengan pemotongan hewan kurban, seekor kambing, 2 ekor ayam putih, sirih pinang dan sopi diatas batu yang disaksikan Bupati Kupang, Korinus Masneno dan mantan pejuang Timor-Timur, Eurico Guteres.

Serta disaksikan anggota DPRD Kabupaten Kupang, Linden Sanam dan Tome da Costa serta ribuan warga yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Sumpah Adat tersebut dilakukan, Sabtu (14/1) dilokasi pembangunan 2100 unit rumah di Burung Unta, Desa Tolnaku Kecamatan Fatuleu.

Dan setelah pembataian hewan kurban diakhiri dengan makan adat diatas tikar adat.

Sumpah adat ini, menjadi simbol perjanjian antara 8 amaf di Timor Barat (Loro Monu, red)dengan kakak sulungnya dari Timor-Timur (Lorosae, red).

Sumpah adat ini merupakan simbol perjanjian antara warga Fatuleu dalam mantan pejuang timor-timur diatas lahan tanah 92,66 hektar yang diserahkan untuk pembangunan 2100 unit rumah.

Sebelum dilakukan pemotongan kurban, antara 8 Amaf yang berada dibawah kefetoran Manbait dan mantan pejuang timor-timur saling bersumpah.

Bersumpah untuk hidup berdampingan secara turun temurun serta jika ada persoalan harus diselesaikan secara adat. Sebelum Aparat Penegak hukum mengambil alih.

Dalam penuturan sumpah, baik 8 Amaf yang diwakili anak fetor Manbait, Abe Manbait dan tokoh adat dari Kabupaten Lautem yang mewakil mantan pejuang Timor-Timur, Joao Gonsalves.

Tuturan ini baik itu, dari mantan pejuang timor-timur maupun tua adat Fatuleu semuanya diucapkan secara adat dan dilakukan dengan tradisi masing-masing.

Perlu diketahui bahwa sumpah adat yang dilakukan, mengingat 8 Amaf yang ada dibawah kefetoran Manbait menyerahkan 92,66 hektar tanah untuk pembangunan 2100 unit perumahan di tahun 2023.

Ketum Pejuang Timor-Timur Hadir Juga

2100 unit rumah yang dibangun ini merupakan hasil perjuangan Ketua Umum FKPTT, Eurico Guteres yang telah dijawab oleh Pemerintah Pusat.

Untuk itu, sebelum dilakukan pekerjaan 2100 unit rumah dilakukan sumpah adat.

Sehingga 2 belah pihak antara warga Lorosae dan Loromonu masing-masing memegang sumpah tersebut dan menjaga diri masing-masing.

Hadir dalam sumpah adat tersebut, Plt Sekda kabupaten Kupang Novita Funay, Kepala Badan Pengelolaan dan Pendapatan, Oktofinus Tahik, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman, Teldi Sanam, Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan, Yulius Taklal, Kepala Dinas Perizinan Terpadu Guntur Taopan.

Selain itu, hadir juga Asisten I Sekda kabupaten Kupang Rima Salean, Kepala Dinas Perhubungan, Ricky Djo, Kabag Umum Sekda Kabupaten Kupang, Jhon Sula, kabag Prokopim Beny Selan dan Camat Fatuleu Roni Natonis serta Kapolsek Fatuleu Iptu Muslikhan Sara.


Sumber

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama