Guru Besar UI Beberkan 4 Alasan Eurico Guterres Layak Diberi Bintang Jasa Utama

Presiden Jokowi menganugerahkan penghargaan Bintang Jasa Utama kepada eks pejuang Timor-Timur, Eurico Guterres. Eurico dikenal sebagai tokoh pro integrasi Timor Timur (sekarang Timor Leste) yang mendukung Timor Timur tetap menjadi bagian dari Indonesia.

Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana, menilai penganugerahan Bintang Jasa Utama kepada Eurico sudah tepat. Meski ada pendapat yang kontra di masyarakat dengan alasan Eurico melakukan pelanggaran HAM berat pasca jajak pendapat di Timor Timur.

"Ada 4 alasan mengapa pemerintah tepat dalam memberi penghargaan kepada Eurico Guterres," kata Hikmahanto dalam keterangannya, Sabtu (14/8).

Alasan pertama, Eurico Guterres pada tahun 2008 telah dibebaskan oleh Mahkamah Agung berdasarkan peninjauan kembali atas tuduhan melakukan pelanggaran HAM Berat di Timor Timur.

Alasan kedua, Hikmahanto menjelaskan soal konsep pelanggaran HAM berat dalam situasi konflik bersenjata. Dia menyatakan ada 4 pelanggaran HAM berat sebagai Kejahatan Internasional, yaitu pelanggaran terhadap kemanusiaan, genosida, kejahatan perang, dan perang agresi.

Di Indonesia, kata dia, berdasarkan UU Pengadilan HAM hanya ada 2 pelanggaran HAM berat yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida.

Berdasarkan hal tersebut, lanjut dia, pelanggaran HAM berat bukanlah situasi yang menunjukkan adanya pelanggaran HAM yang sangat berat. Pelanggaran HAM berat merupakan terminologi khusus suatu kejahatan internasional, di samping bajak laut.

Alasan ketiga, pelanggaran berat HAM dalam situasi konflik bersenjata akan dikaitkan dengan pihak yang kalah dan pihak yang menang dalam konflik tersebut. Dia mencontohkan para petinggi militer Jepang dan Jerman dikenakan vonis pelanggaran HAM berat karena mereka kalah dalam Perang Dunia II.

Padahal pengambil keputusan dan tentara AS, utamanya dengan penjatuhan bom atom di Nagasaki dan Hiroshima, berpotensi didakwa melakukan pelanggaran HAM berat.

"Namun karena AS dan sekutunya menang dalam Perang Dunia II, maka pengambil kebijakan dan prajurit terbebas dari dakwaan dan vonis Pelanggaran HAM Berat," jelasnya.

Dia menjelaskan seandainya pasca-jajak pendapat Timor Timur Pro Otonomi keluar sebagai pemenang, bukan Pro Kemerdekaan, maka Eurico Gutteres sudah sejak lama mendapatkan Bintang Jasa Utama.

"Para petinggi militer dan sipil yang ketika itu bertugas di Timor Timur pun tidak akan mendapatkan tuduhan pelanggaran HAM berat. Justru mereka akan dianugerahi pangkat satu tingkat lebih tinggi," kata dia.

Alasan keempat, Eurico layak karena dalam perspektif Indonesia segala daya upaya dan usaha yang dilakukan oleh dirinya adalah untuk mempertahankan Timor Timur sebagai bagian dari NKRI.

"Tentu ini akan menjadi hal sebaliknya bagi tokoh Timor Timur seperti Xanana Gusmao yang pernah divonis sebagai pemberontak di Indonesia, namun diganjar dengan penghargaan sebagai pahlawan kemerdekaan oleh Negara Timor Leste," kata Hikmahanto.

Dia melanjutkan, penghargaan suatu negara kepada warga negaranya yang telah memberikan pengorbanan tidak boleh dinafikan atau ditiadakan semata-mata karena negara tersebut kalah dalam perang atau konflik bersenjata.

"Di Jepang, meski para petinggi militer pasca Perang Dunia II divonis dan dihukum mati, para pejabat Jepang tetap memberi penghormatan dengan mengunjungi makam mereka di Yasukuni Shrine di tengah kritik dari masyarakat Jepang maupun negara-negara yang mengalami penindasan oleh Jepang," pungkas dia.


Sumber

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama